Donald Trump Dimakzulkan DPR, Dua Presiden AS Ini Juga Pernah Bernasib Sama
Dengan pemakzulan ini, Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Menurut DPR AS, Johnson telah melanggar hukum dan mempermalukan Kongres AS. Dari Maret hingga Mei 1868, Senat mengadili kasus Johnson dan akhirnya memilih untuk membebaskannya.
2. Bill Clinton
Clinton menjadi presiden kedua yang juga menghadapi proses pemakzulan.
Presiden ke-42 AS tersebut menghadapi serangkaian tuduhan terhadap dirinya, termasuk di antaranya skandal keuangan "Whitewater", pelecehan seksual, dan peselingkuhan.
Atas tuduhan itu, Clinton berargumen bahwa ia memiliki kekebalan dari kasus-kasus perdata, tetapi Mahkamah Agung menolak argumennya pada tahun 1997.
Pada Juli 1998, Clinton bersaksi atas tuduhan bahwa ia melakukan sumpah palsu karena berbohong tentang perselingkuhannya dengan Lewinsky.
Ia pun akhirnya mengakui telah berselingkuh dengan Lewinsky pada Agustus 1998.
• El Clasico Barcelona Vs Real Madrid di Camp Nou Berakhir Tanpa Pemenang
Pada Oktober 1998, DPR AS memilih proses pemakzulan untuk melawan Clinton.
Dalam sebuah laporan yang dirilis pada September 1998 oleh penasihat independen, Kenneth Starr, ada 11 alasan yang menguatkan pemakzulan itu.
Pada 11 Desember 1998, DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan yang berisikan tuduhan kebohongan Clinton kepada dewan hakim, melakukan sumpah palsu dengan menyangkal perselingkuhannya dengan Lewinsky, dan menghalangi keadilan.
Pada hari berikutnya, pasal keempat disetujui oleh DPR, yaitu tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan kepada Clinton.
Pada 19 Desember 1998, DPR mendakwa Clinton karena dua pasal, yaitu sumpah palsu dan menghalangi keadilan.
Meski dimakzulkan, Clinton akhirnya lolos setelah melalui sidang di Senat pada 12 Februari 1999.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Dua Presiden AS yang Pernah Bernasib Sama", .
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary