Terkuak Pembunuh Mahasiswi Terkubur di Belakang Kos, Pelaku Panik Coba Gantung Diri saat Ditangkap
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi di bengkulu. Pelaku sempat coba bunuh diri sebelum diamankan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Hilang 3 hari, mahasiswi di Bengkulu, Wina Mardiani (20) ditemukan tewas terkubur di belakang kosnya.
Mahasiswi Universitas Bengkulu itu ditemukan di belakang kos Jalan Beringin, Kecamatan Muarabangkahalu, Kota Bengkulu, Minggu (8/12/2019).
Sebelum ditemukan tak bernyawa, mahasiswi tersebut sebelumnya dilaporkan hilang.
Mahasiswi yang menghilang tiga hari tanpa jejak itu diduga kuat korban pembunuhan.
Pihak keluarga pun telah melakukan upaya pencarian terhadap mahasiswi tersebut.
Pencarian tersebut mulai menemui titik terang setelah ditemukannya sandal mahasiswi tersebut di belakang kosnya yang merupakan rawa.
Kemudian, pihak keluarga juga menemukan bekas galian di sekitar lokasi tersebut.
Setelah digali, ternyata ditemukan jenazah korban.
• Ini Jenis Ular Kobra yang Heboh Masuk Pemukiman Warga Bogor, Jangan Sepelekan Walau Masih Kecil
• Kerbau yang Dicuri di Bogor Ternyata Hasil Patungan Warga untuk Berkurban
Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol Jauhari mememperkirakan jika korban sudah dikubur pelaku selama tiga hari.
"Melihat kondisi saat ditemukan, kami perkirakan bahwa korban ini sudah dikubur kurang lebih 3 hari lamanya," ungkap Jauhari seperti dilansir dari Kompas.com.
Polisi tetapkan satu tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.
PI usai melarikan diri, kemudian menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.
WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.
WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp 1 juta. Jadi istilahnya terduga pelaku ini menggadaikan sepeda motor yang ternyata milik korban pembunuhan. Kita sudah pastikan bahwa sepeda motor ini milik korban. Kami sudah cek ke Samsat bahwa nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," jelas Indramawan.
WL diringkus di rumah kontrakannya beberapa hari setelah ditemukannya jenazah Wina.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)