Polisi Ungkap Fakta Baru, Pemilik Lamborghini Koleksi Hewan Langka Dijerat Pasal Berlapis
AM pemilik mobil Lamborghini tersangka pengancaman terhadap dua pelajar di daerah Kemang, Jakarta Selatan dijerat pasal perlindungan satwa langka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pengancaman dengan senjata api yang dilakukan AM, pengemudi mobil Lamborghini terhadap dua pelajar di daerah Kemang, Jakarta Selatan mengungkap fakta baru.
Polres Metro Jakarta Selatan yang menggeledah rumah AM di daerah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menemukan sejumlah hewan langka yang telah diawetkan.
Kini, AM terancam pasal berlapis.
Ia tidak hanya dijerat Pasal 335 dan 336 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha property itu juga dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 huruf (b) dan (d) tentang perlindungan satwa langka.
"Itu satwa yang sudah hampir punah, populasi semakin rendah. Jangan hidup atau mati, bagian-bagiannya pun tidak boleh," kata polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Deni Rohendi saat ditemui di lokasi, Kamis (26/12/2019).
Hal itu diketahui setelah jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah AM di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kamis (26/12/2019).
Hasilnya, ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua kepala Rusa Bawean.
• Nasib Pelajar yang Ditodong Pengemudi Lamborghini, Diperlakukan Kasar Hanya karena Wah Mobil Bos Nih
Seluruh hewan tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan sudah diawetkan.
"Saat ini kami sudah mengamankan empat hewan langka yang dikeraskan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama setelah penggeledahan rumah tersangka.

Kepada polisi, AM yang merupakan pengusaha properti mengaku hewan-hewan tersebut bukan hasil berburu.
"Keterangan sementara dari pelaku, hanya koleksi saja. Bukan hasil buruan," tutur Bastoni.
Selanjutnya, ujar dia, pihak kepolisian akan mendalami temuan terbaru ini.
• Positif Narkoba, Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Izin Senjatanya Dicabut
"Kami akan periksa saksi-saksi lainnya apakah ada hal-hal lain yang terkait dengan pelaku," ucapnya.
Kasus penodongan pistol ke pelajar oleh tersangka AM berbuntut panjang.

Kali ini, pria berusia 44 tahun itu terjerat kasus menyimpan satwa langka yang dilindungi.
Selanjutnya, ujar dia, pihak kepolisian akan mendalami temuan terbaru ini.
"Kami akan periksa saksi-saksi lainnya apakah ada hal-hal lain yang terkait dengan pelaku," ucapnya.
Mobil Atas Nama Orang Lain
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi mobil Lamborghini yang dikemudikan AM saat menodongkan senjata api ke pelajar tidak terdaftar atas nama dirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, mobil itu terdaftar atas nama seorang pekerja serabutan berinisial AR.
Semua bermula saat AR hendak meminjam uang sebesar Rp 700 ribu kepada rekannya bernama Yopi pada 2013.
"AR ini pinjam uang untuk biaya berobat anaknya," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Yopi bersedia meminjamkan uang kepada AR.
Syaratnya, AR juga harus mau meminjamkan KTP-nya.
Ketika itu, AR mengaku sempat bertanya soal alasan Yopi meminjam kartu identitasnya.
"Saudara Y mengatakan, 'kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya pinjam KTP kamu untuk keperluan. Yang penting kamu dapat uangnya," jelas Andi.
Namun, sampai sekarang Yopi tak kunjung mengembalikan KTP AR.
• Lepaskan Tembakan dan Ancam Pelajar di Kemang, Begini Nasib Pengemudi Lamborghini Sekarang
Sedangkan, AR juga tidak mengetahui alamat dan nomor telepon Yopi.
Sampai pada Juli 2019, AR mendapat pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara.
"Dikarenakan belum membayar pajak satu unit mobil Lamborghini bernopol B 27 AYR warna oranye tahun 2013 atas nama AR tersebut," jelas Andi.
Lantaran merasa tidak pernah memiliki Lamborghini, AR menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)