Kronologi Remaja Buat Siswi SMP Tak Berdaya Dua Kali, Paksa dan Sekap Korban Lalu Dijanjikan Ini
Remaja 18 tahun diamankan polisi setelah mencabuli soerang siswi SMP sebanyak dua kali.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Hingga waktu menunjukkan pukul 23.00 Wita, korban belum juga ditemukan.
Saat itu, ayah korban bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan melakukan pencarian bersama.
Hingga akhirnya korban pun ditemukan sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Korban berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayahnya.
Sang ayah kemudian menanyakan pada anaknya apa yang terjadi.
Ternyata ia telah dirudapaksa oleh pacar dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Pelaku diamankan
Enam pemuda tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.
• Kronologi Wanita Ditemukan Tewas di Kebun Jagung, Korban Sempat Bilang ke Ibu Akan Ditraktir Teman
• Kerangka Manusia di Bantul Diduga Wanita yang Hilang Sejak 2009, Wasiat Ini Bisa Jadi Petunjuk
• Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kini Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
• Ketahuan Setelah Jadi Tersangka Pencabulan, Husein Alatas Punya Tato Gambar Wanita Telanjang
Kasus tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur.
Dari enam pemuda yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Sedangkan tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah serta satu pemuda dewasa.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkap Ferry.

Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.