Jokowi Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati Disorot Mahasiswa UKI, Ali Ngabalin Singgung Privilege
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ali Mochtar Ngabalin buka suara soal momen Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor saat berkendara.
Sebelumnya, momen Jokowi tersebut disorot oleh mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap aturan wajib menyalakan lampu motor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari ke MK.
Eliadi dan Ruben tepatnya menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keduanya menyoroti kepastian hukum dan manfaat dari aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari.
Gugatan itu dilayangkan keduanya setelah Eliadi dan Ruben diberhentikan polisi saat mengendarai motor.
Saat itu, lampu motor yang dikendarainya tidak menyala.
"Saat itu kita mau berangkat ke kampus bareng teman saya Ruben, kebetulan di situ ada razia, pada saat kita lewat diberhentikan," ujar Eliadi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Talk Show tv One, Minggu (12/1/2020).
"Ternyata karena tidak menyalakan lampu, jam 9 pagi," tambahnya.
• Pengembala Kerbau di Bogor Hilang saat Longsor, Teriak Minta Keluarga Keluar Rumah Sebelum Kejadian
• UPDATE Kondisi Bendung Katulampa Bogor, Tinggi Muka Air 20 Cm dengan Status Normal
Eliadi pun mempertanyakan alasan lebih jelas kenapa diberhentikan hanya karena tak menyalakan lampu motor.
"Kemudian polisinya menyatakan bahwa 'mas telah melanggar pasal 107 Ayat 2, tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari. Kemudian saya tanya sekarang baru jam 9 pagi, kenapa saya ditilang," ungkapnya.
"Biasnaya kalau siang hari itu di atas jam jam 11 ketika matahari terik," sambungnya.
Eliadi lantas memaparkan alasannya menggugat aturan wajib menyalakan lampu pada siang hari ke MK.
"Alasan utama kita yaitu tentang kepastian hukum dan kemanfataan," jelasnya.
FOLLOW: