Jokowi Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati Disorot Mahasiswa UKI, Ali Ngabalin Singgung Privilege
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Ia pun menyoroti keefektifan menyalakan lampu di siang hari.
"Kalau kemanfaatan kita melihat bahwa kurang efektifnya lampu dinyalakan siang hari, soalnya masyarakat harus lebih konsen, sehingga itu bisa menghindari kita dari kecelakaan,"terangnya.
Kemudian, Eliadi menilai jika kata siang hari dalam atuaran tersebut justru membuat masyarakat bingung.
"Soal kepastian hukum, frasa di siang hari ini membuat masyarakat sedikit ambigu, bingung. Kalau kita lihat masyarakat tahunya siang itu dari terik matahari dari jam 12 itu siang," tutur Eliadi.
Di sisi lain, Eliadi dan Ruben pun menyinggung soal Jokowi yang sempat berkendara motor siang hari namun tidak menyalakan lampu.
Namun, Ruben memastikan jika gugatan yang dilayangkannya tidak fokus terhadap momen Jokowi tersebut.
"Soal Jokowi kita lihat di media tidak menyalakan lampu, sebenarnya untuk yang konsen kita sebenarnya pengujian, bukan jokowinya," ucap Ruben.
• Anies Baswedan Puji Leadership Jokowi, Yunarto Wijaya: Politik Itu, Gak Pernah Ada Ujungnya
• Cerita Jumadi Mendadak di Telepon Jokowi Diminta ke Istana, Deg-degan saat Pegang Kepala Presiden
Terkait gugatan tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Ngabalin pun angkat suara.
Ali Ngabali tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan dua Mahasiswa UKI itu.
"Dari awal saya katakan bahwa karena ini idiajukan oleh Ruben dan Aliadi, kita harus support kita dukung agar Ruben bisa mewakiili masyarakat umum untuk megajukan judicial review dengan berbagai pertimbangan tadi," jelasnya.

Ali Ngabalin kemudian menanggapi soal momen Jokowi yang turut disoroti karena pernah tidak menyalakan lampu motor saat berkendara.
"Di samping Presiden itu kalau naik motor kalau protapnya ada antara tiga sampai lima pengawal yang semuanya nyala lampunya, kan kalau kita klihat alasan paling mendasar dari kenapa pentingnya lampun itu dinyalakan dimaksudkan agar setidak tidaknya akan bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, maka saya bilang bahwa kalau Presiden itu sebagai Kepala Negara, tentu mendapatkan pengawalan yang VVIP," paparnya.
"Dalam posisi itu saya katakan jangan disamakan antara Presiden dan masyarakat umum," tambahnya.
Selain itu, Ali Ngabalin juga menyinggung soal privilege atau hak istimewa seorang Presiden.
"Bahwa tidak saja di Indonesia, tapi di seluruh dunia Kepala Negara itu memiliki privilege terhadap satu regulasi yang terkait aktivitas Presiden," jelas Ali Ngabalin.