Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPK Geledah Kantor KPU
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020) siang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Iya benar mas (ada penggeledahan di KPU)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin siang.
Namun, Ali belum mau mengungkap ruangan mana saja yang digeledah serta temuan yang didapat para penyidik dalam penggeledahan itu.
"Update nanti saya sampaikan ya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja Wahyu pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Penyegelan dilakukan sehari setelah Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) siang.
Diberitakan, Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
• KPK Baru Proses Kasus Wahyu Setiawan Pekan Depan, Sudjiwo Tedjo : Mau Geledah Aja Ribet Birokrasinya
• Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari Komisioner KPU Karena Terjerat KPK, Ini Respon Politisi PKB
KPK menyebut Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Wahyu Setiawan, KPK Geledah Kantor KPU", .
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih