Mahasiswa UKI Singgung Lampu Motor Presiden, Ngabalin : Baru Jokowi yang Berhenti Saat Lampu Merah
Mahasiswa UKI Gugat UU Lampu Motor Siang Hari, Ali Ngabalin sebut baru Jokowi yang berhenti saat lampu merah
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi guagatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI ).
Dua mahasiswa UKI sebelumnya menyinggung Jokowi yang tidak menyalakan lampu motor saat siang hari, namun tidak ditilang atau ditegur.
Dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan mengajukan permohonan uji materi Pasal 1007 ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Dua mahasiswa UKI Fakultas hukum ini menilai aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari tidak berjalan adil.
Itu mereka bandingan dengan aktivitas Presiden Jokowi pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Ketika itu Jokowi mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.
Menurut Ali Ngabalin sebenarnya tidak hanya di Indonesia saja, melainkan di seluru dunia bahwa seorang kepala negara memiliki privilege.
"tidak saja di Inodnesia tapi seluruh dunia, kepala negara punya privilege terhadap sesuatu regulasi terkait aktivitas Presiden, " kata Ali Ngabalin dikutip dari video Youtube Talk Show tvOne berjudul Adu Argumen Mahasiswa VS Ali Mochtar Ngabalin Soal Lampu Motor Presiden yang Mati.
Menurut Ngabalin, dari Presiden sebelumnya baru Jokowi yang berhenti saat lampu merah.
"baru Jokowi yang lampu merah itu berhenti, kalau dahulu presiden 15 menit sebelum jalan itu semua maka jalan tertutup, jalan harus bersih,
kalau jokwoi membaur dengan masyarakat umum meski dalam pengawalan VVIP,
demikian juga lampu merah selalu berhenti itu bukan cuma sekali dua kali, sudah itu karakter Jokowi," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Terkait dengan Undang-Undang yang digugat dua mahasiswa UKI ini, Ali Ngabalin kembali menekankan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak privilege.

"saya mau kasih tahu, tidak hanya dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 terkait lalu lintas ini tetapi Undang-undang apa saja karena saya menyebut presiden memiliki hak privilege,
sampai kalau ada uu yang bisa dibatalkan oleh presien kemudian presiden membuat Perppu," kata Ali Mochtar Ngabalin.