Mahasiswa UKI Singgung Lampu Motor Presiden, Ngabalin : Baru Jokowi yang Berhenti Saat Lampu Merah
Mahasiswa UKI Gugat UU Lampu Motor Siang Hari, Ali Ngabalin sebut baru Jokowi yang berhenti saat lampu merah
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Bahkan aksi Jokowi mengendarakan motor kustom tanpa lampu depan menyala meski diiringi oleh pengawalan ketat dianggap menyalahi aturan lalu lintas.
Mengendarai motor memang wajib hukumnya untuk menyalakan lampu.
Hal ini pun tertulis jelas dalam regulasi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi, Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda maksimal Rp 100.000.
Seperti diketahui, Kawasaki sudah membekali W175 sudah mengadopsi fitur Automatic Headlight On (AHO) yang membuat lampu depan langsung menyala ketika kontak pada posisi on.
Lantas apa yang membuat lampu motor kustom Jokowi tidak menyala saat digunakan riding blusukan ke kawasan Tangerang pada Minggu (4/11/2018) lalu ?
Menjawab pertanyaan ini, Andi Akbar alias Atenx selaku builder yang membangun motor tersebut mengaku belum mengetahui pasti apa yang membuat lampu depan tidak menyala, karena saat dites semua berjalan normal.
"Sebelum dipakai motor sudah kita jajal lebih dulu, kita cek semuanya termasuk tekanan angin, dan itu normal. Itu memang jadi policy kami, partama karena kita tahu ini motor bukan daily use lalu yang pakai ini kan RI 1, jadi kita harus pastikan semua safety," ucap Atenx saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).
Terkait masalah lampu yang tak menyala, Atenx menjawab belum mengecek kembali motor tersebut, karena sampai saat ini masih berada di Istana Negara.
Namun, Atenx mengaku memang sudah melakukan modifikasi pada sistem kelistrikan terutama terkait masalah lampu depan pada Kawasaki W175 kustom milik Jokowi.
Seperti diketahui, headlamp utama dari tunggangan baru Jokowi tersebut sudah menggunakan keluaran aftermarket daymaker yang mengusung teknologi light emitting diode atau LED.
Menurut Atenx, untuk menerapkan lampu tersebut arus listrik harus stabil maka dibutuhkan sistem kelistirkan Direct Current (DC).
"Bapak (Jokowi) minta pasang daymaker, otomatis itu butuh DC agar pasokan arus stabil, karena kalau diambil dari AC (alternating current) takutnya saat beliau riding ada kendala seperti mogok. Nah, supaya simple dan aman akhirnya kita pasang saklar seperti motor konvensional," ucap Atenx.
Disinggung Mahasiswa UKI
Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.
"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).