Ungkap Perlakuan Zuraida ke Anak Hakim PN Medan, Putri Jamaluddin Tak Rela Ibu Tiri Dihukum Mati

Ungkap perlakuan Zuraida ke Anak kandung Hakim PN Medan, Putri Jamaluddin Tidak Rela Ibu Tirinya Dihukum Mati

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI/ MAURITS PARDOSI
Kenny, anak Hakim Jamaluddin - Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). 

"Apa sih yang nggak dikasih Abuku sama dia? Maaf ya. Aku tahu kayak gimana latar belakang bundaku dan setelah menikah dengan Abuku kayak gimana," sahutnya.

Kenny menyangka ibu tirinya adalah orang baik, padahal ibunya sendiri yang membunuh ayahnya. Kenny baru sadar bahwa ada motif terselubung kehadiran ibu tirinya di tengah keluarga PN Jamaludin.

"Yang dianggap baik-baik aja, ternyata ada motif terselubung," tambah Kenny.

Sekaitan dua orang pembunuh bayaran tersebut, Kenny pernah mendengar salah satu nama, yakni Jeffry.

"Soal yang dua itu (pembunuh PN Jamaludin), aku nggak kenal. Tapi, yang namanya Jeffry, aku pernah dengar. Tapi enggak tahu yang mana orangnya. Cuma dengar sekilas gitu aja di rumah," tutur Kenny.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat menyampaikan pengungkapan kasus.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.com

Sementara adapun kronologi pembunuhan terhadap Jamaluddin, Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti badcover.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa. Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved