Wahyu Setiawan Pastikan Hadiri Sidang Pelanggaran Etik

Sebab, ia mengaku sudah tidak lagi menjadi Komisioner KPU per 10 Januari 2020 kemarin setelah mengajukan permohonan pengunduran diri.

Editor: Ardhi Sanjaya
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. 

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir diduga merupakan pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Pastikan Hadiri Sidang Pelanggaran Etik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved