Gerebek Pabrik Ekstasi
Pabrik Ekstasi di Jakarta Ternyata Jaringan Freddy Budiman, Dikendalikan dari Balik Lapas
Di pabrik pil ekstasi ini, polisi mengamankan pelaku berinisial HS beserta barang bukti 1.320 pil ekstasi, 1,5Kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit k
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pabrik ekstasi rumahan yang digerebek Sat Narkoba Polres Bogor di Senen, Jakarta Pusat rupanya masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba terpidana mati Freddy Budiman.
Pelaku bandar sekaligus peracik ekstasi berinisial HS berhasil ditangkap saat penggerebekan.
Kemudian pengembangan lanjutan pengungkapan kasus narkoba ini membawa polisi ke pelaku lainnya.
Rupanya, pabrik pil ekstasi ini juga dikendalikan seseorang di balik Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor berinisial ADJT.
"Pelaku utamanya ini yang mengendalikan, narapidana di Lapas Gunungsindur. Berinisial ADJT," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (21/1/2020).
Joni menjelaskan bahwa ADJT ini sudah divonis mati namun masih bisa mengendalikan jaringan-jaringannya yang ada di wilayah Jabodetabek.
Lanjut Joni, ADJT mengendalikan untuk memberi bahan baku ekstasi kepada HS kemudian diracik dan diedarkan.
"ADJT ini asal Tangerang, yang bersangkutan ditangkap oleh BNN tahun 2017, didapatkan 100 kg sabu-sabu, yang bersangkutan sudah dihukum vonis mati tapi masih bisa mengendalikan dari Lapas tersebut. Ini termasuk ada jaringan Freddy Budiman yang sudah divonis mati, yang sudah dieksekusi, dan ini (ADJT) belum dieksekusi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap pabrik rumahan pil ektasi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Pengungkapan pabrik pil ekstasi ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Hasil pengembangan itu kita lakukan penyelidikan bahwa bandar utamanya berada di Keramat Pulo, Jakarta pusat," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (21/1/2020).
Di pabrik pil ekstasi ini, polisi mengamankan pelaku berinisial HS beserta barang bukti 1.320 pil ekstasi, 1,5Kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala dan 53 gram sabu-sabu.
Jenis ekstasi ini, kata dia, dinamakan Green NN yang beredar di wilayah Jabodetabek dan dijual per butirnya berkisar antara Rp 450 ribu - 800 ribu.
"HS ini juga residivis yang pernah dihukum selama 8 tahun di Cipinang dan keluar 2017 dan pelaku melakukan aktivitasnya kembali sebagai bandar narkoba," kata Joni.
Joni mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 32 ribu masyarakat diselamatkan dari narkoba.
"Kita jerat dengan pasal 113 dan 114, 115 UU narkotika ancaman hukuman minimal 26 tahun bahkan sampai hukuman mati," ungkap Joni.