Pemerintah Akan Hapus Non ASN & Tenaga Honorer dan Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasannya

Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis Pegawai seperti tenaga honorer.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN
Sejumlah pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tengah antre untuk absen pulang pukul 12.30 WIB, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB ( Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis Pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi Pegawai-Pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN)

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat Pegawai-Pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para Pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

LINK 10 Instansi yang Umumkan Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2019 - Kemenag, Kemenkumham hingga LIPI

Nama Chinese Betrand Peto Jelang Rayakan Imlek, Ruben Onsu Beberkan Arti dan Hoki Sang Anak

Kabar Gembira, WhatsApp Sekarang Bisa Pakai Mode Gelap, Begini Cara Mengaktifkannya

Banyak Pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya Pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB. 

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi Pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved