Pemerintah Akan Hapus Non ASN & Tenaga Honorer dan Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasannya

Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis Pegawai seperti tenaga honorer.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN
Sejumlah pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tengah antre untuk absen pulang pukul 12.30 WIB, Selasa (7/5/2019). 

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Pengakuan Guru PAUD Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala, Korban Hilang Setelah Ditinggal Buang Air

Menderita Kanker Usus, Henky Solaiman Wak Sain Mundur dari Sinetron Dunia Terbalik

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala. 

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan Pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi. 

Viral Perjuangan Aria Permana Pangkas Berat Badan dari 193 kg ke 83 kg, Ade Rai Jadi Trending Topic

Lokasi Tes SKD CPNS 2019 LIPI, Catat Tanggal dan Tempatnya

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis Pegawai seperti Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/21/203000865/pemerintah-dan-dpr-sepakat-akan-hapus-tenaga-honorer-seperti-apa-detailnya?page=all#page2.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved