Rocky Gerung Usul Sebaiknya KPK dan KPU Dimakamkan: Dua Lembaga Itu Sudah Berhenti Kemuliaannya
Menurut Rocky Gerung, KPU dan KPK saat ini sudah sekarat, maka sebaiknya dimakamkan bersama-sama.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dijumpai di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas (Dewan Pengawas), kami berusaha menahan laju pelemahan KPK," kata Syamsuddin.
"Menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini," sambung dia.
Pasalnya, dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Syamsuddin mengakui bahwa pelemahan KPK sedang terjadi.
• Jika Jadi Tersangka Kematian Lina, Teddy Siap Banding Sebut 5 Pengacara Dampingi: Saya Bantah Semua
• Kobe Bryant Meninggal, Justin Bieber hingga Leonardo DiCaprio Sampaikan Dukacita
Syamsuddin Haris mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas KPK dapat membuat KPK bertahan dari laju pelemahan.
"Kami Dewas berusaha berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat. Melalui apa? Tentu melalui tugas Dewas yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar dia.
Wewenang yang dimaksud, yakni mengawasi tugas KPK, pemberian izin penyadapan, pengeledahan dan penyitaan serta penyusunan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga berwenang untuk menerima pengaduan publik soal dugaan pelanggaran etik, menegakkan kode etik dan mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK.
Syamsuddin Haris menambahkan, semestinya upaya menahan laju pelemahan KPK didukung oleh masyarakat.
"Agar jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Syamsuddin Haris menegaskan sikapnya terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak berubah.
Menurut dia keberadaan UU KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga anti rasuah.
"Saya pikir, tidak berubah pandangannya bahwa revisi undang-undang KPK itu memang tujuannya melemahkan," kara Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis.
Syamsuddin Haris diketahui, menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, sebelumnya Syamsuddin Haris kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas. Saat ditanya wartawan jelang pelantikannya, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengakui ia sempat mengkritik UU KPK yang baru, termasuk keberadaan Dewan Pengawas.