KRONOLOGI Wartawan Dikeroyok Calo SIM di Satpas Polda Metro, Dibawa ke Tempat Sepi Lalu Dipukuli
KRONOLOGI Wartawan Dikeroyok Calo SIM di Satpas Polda Metro, DIbawa ke Tempat Sepi Lalu Dipukuli
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Keputusan sidang masing-masing dibacakan Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar dan Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra selaku pimpinan sidang.
Aipda Roezky divonis menyusul Aiptu Mursalim.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky NRP 80010646 Bintara sat Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari lamanya. Ini merupakan patsus paling tinggi," kata Kompol Marikar, saat dihubungi, Kamis.
Dalam pertimbangan pimpinan sidang, Aipda Roezky divonis dengan memperhatikan pemeriksaan hasil terduga pelanggar barang bukti dan penuntutan yang juga digelar hari ini.
Roezky dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul Darwin Fatiryang telah ditangkap dan diamankan ketika terjadi tindakan anarkistis oleh pengunjuk rasa di depan kantor DPRD kala itu.
"Perbuatannya tidak menaati SOP pengamanan unjuk rasa karena keluar dari formasi sebagai anggota Dalmas Polres Jeneponto yang di-BKO Polrestabes Makassar, sehingga melanggar pasal 4 huruf A dan D peraturan pemerintah republik Indonesia no 2 tahun 2003 tentang anggota polri," imbuh Marikar.

Usai pembacaan putusan terhadap Aipda Roezky, Aiptu Mursalim juga diberikan hukuman serupa.
Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra yang membacakan putusan mengungkapkan, Aiptu Mursalim juga terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Darwin.
"Terduga pelanggar Aiptu Mursalim NRP terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul lelaki Muhammad Darwin, Wartawan LKBN Antara," kata Kompol Andi Tonra.
Usai pembacaan putusan, kedua polisi tersebut menerima vonis yang ditetapkan pimpinan sidang.
Kin keduanya bakal menjalani masa tahanan selama 21 hari terhitung sejak Kamis (31/10/2019), waktu putusan tersebut dikeluarkan.
(Warta Kota/Kompas.com)