Cerita Wartawan saat Dikeroyok Calo SIM Hingga Babak Belur, Korban Dipukuli di Tempat Sepi

Jurnalis sebuah media online menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang diduga calo SIM.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Wartakota
Ilustrasi pengeroyokan 

Dua polisi tersebut ialah Aipda Roezky dari Satuan Sabhara Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim dari Satuan Sabhara Polres Takalar.

Keputusan sidang masing-masing dibacakan Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar dan Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra selaku pimpinan sidang.

Aipda Roezky divonis menyusul Aiptu Mursalim.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky NRP 80010646 Bintara sat Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari lamanya. Ini merupakan patsus paling tinggi," kata Kompol Marikar, saat dihubungi, Kamis.

Dalam pertimbangan pimpinan sidang, Aipda Roezky divonis dengan memperhatikan pemeriksaan hasil terduga pelanggar barang bukti dan penuntutan yang juga digelar hari ini.

Roezky dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul Darwin Fatiryang telah ditangkap dan diamankan ketika terjadi tindakan anarkistis oleh pengunjuk rasa di depan kantor DPRD kala itu.

"Perbuatannya tidak menaati SOP pengamanan unjuk rasa karena keluar dari formasi sebagai anggota Dalmas Polres Jeneponto yang di-BKO Polrestabes Makassar, sehingga melanggar pasal 4 huruf A dan D peraturan pemerintah republik Indonesia no 2 tahun 2003 tentang anggota polri," imbuh Marikar.

Jurnalis mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di kawasan Monumen Puputan Klungkung, Bali, Kamis (31/1/2019). Aksi yang diikuti gabungan komunitas wartawan dan jurnalis Klungkung, Gianyar, Bangli dan Karangasem tersebut menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.(FIKRI YUSUF)
Jurnalis mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di kawasan Monumen Puputan Klungkung, Bali, Kamis (31/1/2019). Aksi yang diikuti gabungan komunitas wartawan dan jurnalis Klungkung, Gianyar, Bangli dan Karangasem tersebut menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.(FIKRI YUSUF) (Kompas.com/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

Usai pembacaan putusan terhadap Aipda Roezky, Aiptu Mursalim juga diberikan hukuman serupa.

Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra yang membacakan putusan mengungkapkan, Aiptu Mursalim juga terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Darwin.

"Terduga pelanggar Aiptu Mursalim NRP terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul lelaki Muhammad Darwin, Wartawan LKBN Antara," kata Kompol Andi Tonra.

Usai pembacaan putusan, kedua polisi tersebut menerima vonis yang ditetapkan pimpinan sidang.

Kin keduanya bakal menjalani masa tahanan selama 21 hari terhitung sejak Kamis (31/10/2019), waktu putusan tersebut dikeluarkan.

(Warta Kota/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved