Sidang Anjing Masuk Masjid

Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Disoraki : Ketemu di Jalan Saya Teriakin Orang Gila

Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa SM langsung disoraki sejumlah warga yang menghadiri sidang tersebut.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Wanita pembawa anjing masuk masjid 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Terdakwa kasus anjing masuk masjid di Bogor divonis bebas oleh majelis hakim di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).

Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa SM langsung disoraki sejumlah warga yang menghadiri sidang tersebut.

"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga yang hadir di ruang sidang yang langsung ditenangkan oleh sejumlah aparat.

Warga yang lainnya juga turut meneriaki terdakwa SM.

Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka segera untuk keluar ruangan.

sejumlah warga yang mengawal sidang putusan kasus anjing masuk masjid di Pengadilan Negeri Cibinong
sejumlah warga yang mengawal sidang putusan kasus anjing masuk masjid di Pengadilan Negeri Cibinong (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Mudah-mudahan gila beneran ! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain saat yang kemudian disuruh petugas untuk segera keluar ruangan sidang.

SM yang saat itu beranjak meninggalkan ruangan juga sempat merespon teriakan warga tersebut.

Dia merespon dengan cara menoleh ke kebelakang ke arah kerumunan warga yang meneriakinya dengan ekspresi wajah yang datar.

Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespon teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa SM, wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam ini, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Pantauan TribunnewsBogor.com, sidang putusan kasus wanita bawa anjing masuk masjid ini berlangsung sekitar 1 jam dan dikawan ketat aparat gabungan.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

Diketahui, video kasus wanita berinisial SM bawa anjing masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada Minggu (30/6/2019) lalu.

SM membawa anjing masuk masjid tanpa membuka alas kaki sambil marah-marah mencari suaminya dan terlibat pertengkaran dengan pengurus mesjid yang mencoba menyuruh SM membawa anjingnya ke luar masjid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved