TOPIK
Sidang Anjing Masuk Masjid
-
Kuasa Hukum SM, Alfonso Hatukota mengatakan kliennya SM memang positif mengalami gangguan jiwa.
-
Hal ini terungkap sebagai gejala gangguan jiwa SM dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
-
Wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul, Bogor divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
-
Divonis bebas, wanita bawa anjing masuk masjid disoraki warga. Sidang vonis di PN Cibinong turut dihadiri FPI.
-
Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa SM langsung disoraki sejumlah warga yang menghadiri sidang tersebut.
-
Wanita pembawa anjing masuk masjid di Bogor divonis bebas, dituntun petugas saat keluar sidang PN Cibinong
-
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
-
sejumlah aparat kepolisian juga terpantau menjaga ketat proses sidang putusan perkara anjing masuk masjid di Sentul Bogor ini.