Breaking News

Tawuran Pelajar di Tangerang Berawal dari Saling Ejek, Satu Meninggal

Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Tangerang, terutama di Kecamatan Pasar Kemis.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membunuh MMS di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2020). 

Selanjutnya, polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga mendapati dua pelaku tersebut.

"Sekarang mereka sudah akan menjalani sidang dengan pasal yang kita kenakan yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 24 tahun penjara," kata Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Tangerang karena Saling Ejek di Live Medsos, Satu Meninggal Luka Bacok

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved