Tawuran Pelajar di Tangerang Berawal dari Saling Ejek, Satu Meninggal
Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Tangerang, terutama di Kecamatan Pasar Kemis.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membunuh MMS di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2020).
Selanjutnya, polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga mendapati dua pelaku tersebut.
"Sekarang mereka sudah akan menjalani sidang dengan pasal yang kita kenakan yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 24 tahun penjara," kata Ade.
Berita Terkait