PSK di Bawah Umur Ditarget Layani 50 Pria Hidung Belang Dalam Sebulan, Didenda Jika Tak Tercapai
Sang mucikari pun memberikan target kepada 13 orang PSK-nya untuk bisa mencari pelanggan para pria hidung belang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
Selain MC dan SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka. Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka lainnya, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
• Peringatan Dini BMKG Pukul 19.05 WIB - Ini Daerah Jabodetabek yang Berpotensi Hujan Disertai Petir
• Kronologi Penangkapan Lucinta Luna di Apartemen karena Narkoba, Ternyata Sudah Diintai Polisi
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan 13 PSK yang 9 di antaranya di bawah umur.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
5 orang Tersangka
Dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka
kelima orang tersangka tersebut berinisial MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.
• VIDEO Istri Bercinta dengan Teman Suami Viral, Korban Diberi Rp 50 Ribu Setelah Berhubungan Badan
