Hasrat Pemuda Nodai Pacar yang Tak Berdaya, Awalnya Diajak Main ke Rumah Teman Lalu Dicekoki Tuak

Pemuda berinisial AR (22) diamankan dan mengakui telah berbuat cabul terhadap pacarnya berinisial ED yang berusia 17 tahun.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemuda asal Panjang, Bandar Lampung diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya.

Pemuda berinisial AR (22) diamankan dan mengakui telah berbuat cabul terhadap pacarnya berinisial ED yang berusia 17 tahun.

AR mengaku tidak sendiri saat mencabuli pacarnya itu.

Ia mengaku melakukan aksi cabulnya itu dengan temannya berinisial DS (20).

Kini, AR dan DS telah ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung.

Terungkapnya perbuatan AR dan DS ini berawal dari laporan orangtua korban ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany saat dikonfirmasi.

Curhatan Mantan Manager Lucinta Luna, Singgung Fitnah: Makanya Jangan Jahat Ini Benih yang Kau Tanam

Soroti Kasus Narkoba Lucinta Luna, Pria yang Fotonya Pernah Diinjak LL : Dia Menabur Kesombongan

Pria dan Wanita Tewas di Kamar Hotel Baturraden, Ini Kata Polisi Soal Dugaan Penyebab Kematian

Viral Bocah Tunanetra Nyanyikan Lagu Sam Smith, Sang Penyanyi Ngaku Merinding: Siapa Anak Ini?

AR dan DS diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap ED pada 29 Januari 2020 kemarin.

Kemudian polisi melakukan penangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Barly mengatakan baha kedua pelaku ditangkap di masing-masing kediamannya.

"Atas laporan itu kami selidiki, dan kami amankan dua hari kemudian pelaku di kediamannya masing-masing," ucap M Bary, Selasa (11/2/2020) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.

FOLLOW:

Barly pun menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan AD dan DS kepada ED.

Dikatakannya bahwa pencabulan itu dilakukan berawal dari AR mengajak ED main ke rumah DS.

Di rumah DS, korban dicekoki minuiman beralkohol oleh pelaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved