Hasrat Pemuda Nodai Pacar yang Tak Berdaya, Awalnya Diajak Main ke Rumah Teman Lalu Dicekoki Tuak
Pemuda berinisial AR (22) diamankan dan mengakui telah berbuat cabul terhadap pacarnya berinisial ED yang berusia 17 tahun.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.
Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.
"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.
• Misteri PNS Tewas Dicor di Makam Terungkap, Pelaku Mantan Teman Sekantor : Meja Kami Bersebelahan

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.
"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.
Kronologi
Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.
Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya.
Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.
Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.
Sebab, korban FN mengaku hamil.
• Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun

Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).