Draf RUU Omnibus Law Tidak Akan Diunggah ke Situs DPR, Ini Alasannya

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Tayang:
Editor: khairunnisa
ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan diunggah di situs resmi DPR (dpr.go.id).

Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) Achmad Baidowi menyatakan DPR memang tidak pernah mengunggah naskah undang-undang dalam bentuk draf.

"Belum (diunggah), karena belum dibacakan di paripurna. Lalu di web DPR itu tidak boleh upload draf," kata Awi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan DPR hanya mengunggah naskah final yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

"DPR hanya upload dokumen yang sudah jadi UU," jelas Awi.

Awi menjelaskan ada alasan mengapa DPR tidak mengunggah dokumen draf undang-undang. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan keributan.

Bahkan, kata dia, pemerintah yang merupakan pengusul RUU Cipta Kerja pun tidak mengunggah draf tersebut.

"Sekarang kalau web upload draf bisa kacau. Coba saja di web pemerintah saja yang punya draf tersebut tidak di-upload," ujarnya.

Harga Smartphone Oppo - Daftar Harga Lengkap HP Oppo Edisi Februari 2020

Murid yang Aniaya Siswi SMP di Purworejo Susah Diatur, Kepsek Harap Selesai Secara Kekeluargaan

Saat ditanya soal akses publik terhadap RUU Cipta Kerja, Awi menjamin proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka.

Awi pun menyebut publik bisa mendapatkan draf lewat cara lain.

"Akses draf kan tidak harus dari web DPR. Bisa ke sekretariat komisi atau sekretariat AKD yang membahas nanti," jelasnya.

"Soal akses, keterbukaan nanti pada proses pembahasannya. Dan selama ini untuk urusan draf RUU itu memang tidak di-upload ke web DPR," tegas Awi.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, publik berhak mengetahui isi dari draf RUU omnibus law perpajakan dan cipta kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved