Ini 5 Aturan dalam RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Memiskinkan Buruh, Termasuk soal Upah

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Editor: khairunnisa
ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako mengkritik lima hal dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Pertama, terkait ketentuan pengupahan.

Akbar mengatakan, ketentuan pengupahan dalam draf RUU Cipta Kerja berbeda dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, upah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak.

"Tapi, di draf RUU Cipta Kerja penghitungan upah berdasarkan satuan satuan kerja dan satuan waktu," ujar Akbar saat konferensi pers di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Menurut Akbar, sistem semacam itu akan sangat mereduksi kesejahteraan buruh. Kemudian ke depannya, ada potensi penghitungan upah minimum kabupaten/kota ditiadakan.

"Sebab yang menentukan adalah soal satuan dan waktu," tutur Akbar.

Kedua, Akbar mengkritik ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang dihapus dalam draf RUU Cipta Kerja. Pasal 59 tersebut mengatur kontrak kerja.

Kabar Baik, Beli Xpander Bisa DP Rp 8 Juta, Segini Cicilan Per Bulannya

Menurut Akbar, saat pasal itu dihapus, semua jenis pekerjaan boleh dan sah untuk mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak.

Ketiga, Akbar mengkritisi perihal penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing dalam draf RUU Cipta Kerja.

Penghapusan ini, menurut dia, berpotensi menyebabkan semua pekerjaan bisa menggunakan sistem outsourcing.

"Bagi kami ini adalah bentuk perbudakan modern. Jadi ada orang hidup bisa kaya dari keringat orang lain," ucap Akbar.

Padahal, aturan soal outsourcing yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan sudah memiliki aturan turunan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam Permen itu, hanya ada lima bidang pekerjaan saja yang boleh melakukan outsourcing.

"Di antaranya jasa sekuriti, jasa cleaning service dan jasa angkutan, " tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved