Ini 5 Aturan dalam RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Memiskinkan Buruh, Termasuk soal Upah
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Keempat, SGBN mengkritisi sanksi pelanggaran pengupahan yang dihapuskan di draf RUU Cipta Kerja.
"Aturan ini sebelumnya ada di pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Ada aturannya saja masih banyak pelanggaran, apalagi saat dihapus. Sekarang masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan upah di bawah minimum," ungkap Akbar.
Kelima, SGBN mengkritisi perihal jaminan kesehatan yang tidak lagi diatur sebagai kewajiban pengusaha di draf RUU Cipta Kerja.
Akbar mengaitkan hal ini dengan sistem kontrak kerja yang diatur serba lentur di draf RUU Cipta Kerja.
• Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Siaran Langsung MNCTV Tonton Lewat HP
"Karena dengan hubungan kerja yang sangat lentur kan pengusaha tidak ada kewajiban lagi buat mendaftarkan ke jaminan kesehatan. Itulah yang kita sebut liberalisasi buruh. Upah diliberalkan, kehidupan buruh semakin miskin," tegas dia.
Sebelumnya, DPR menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Aturan dalam RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Memiskinkan Buruh", .
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian Erdianto