Batal Nikah, Pemuda Malah Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan, Korban Bongkar Perlakuan Pelaku

Ulah mantan berujung bui, sebar video mesum dengan calon istri. Korban beri pengakuan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kolase kompas.com/SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang Pemuda di Lamongan ditangkap karena dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pemuda beridentitas F (20) ini nekat menyebarkan video hubungan intim dirinya dengan calon istrinya, H (24).

F yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini pun kini harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Ini Sosok Perempuan Pakai Rok Hitam saat Kodir Tolong Pelajar Hanyut, Warganet Sebut Penampakan

Mengaku Siap Bertemu Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani Nangis Dapat Dukungan dari Mahasiswa

Peringatan Dini BMKG Senin (24/2/2020) Sore - Bogor hingga Depok Berpotensi Hujan Lebat

Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku seperti dilansir dari laman Surya.

Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020).
Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020). (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)

Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan intimnya ke kaun Facebook korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved