Batal Nikah, Pemuda Malah Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan, Korban Bongkar Perlakuan Pelaku
Ulah mantan berujung bui, sebar video mesum dengan calon istri. Korban beri pengakuan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan intimnya ke Facebook.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.
Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.
Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.
• Uang Hilang Secara Misterius Saat Ditinggal Shalat, Warga di Tasikmalaya Yakin Itu Ulah Tuyul
• Ini Sosok Perempuan Pakai Rok Hitam saat Kodir Tolong Pelajar Hanyut, Warganet Sebut Penampakan
• Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Orang Tak Dikenal, Polisi Angkat Suara Soal Beredarnya Foto Korban
• Pacari 6 Wanita Sekaligus Pakai Rayuan Maut, Remaja 17 Tahun Setubuhi Kekasih Hingga Hamil 5 Bulan
Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telingan korban.
Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.
Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.
Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun
Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).
• Mengaku Siap Bertemu Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani Nangis Dapat Dukungan dari Mahasiswa
• Kisah Pilu Pelajar Tewas Tenggelam saat Akan Diberi Kejutan, Teman Sudah Berusaha Menolong Korban
• Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Orang Tak Dikenal, Polisi Angkat Suara Soal Beredarnya Foto Korban
• Pacari 6 Wanita Sekaligus Pakai Rayuan Maut, Remaja 17 Tahun Setubuhi Kekasih Hingga Hamil 5 Bulan
Harun pun mengimbau siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun