Sidang Ketiga Kasus Dugaan Penipuan Ticketing di Bogor, Eksepsi Terdakwa Ditolak

Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong tiketing Riska Mawarsari menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Selasa (25/2/20

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong tiketing Riska Mawarsari jalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Selasa (25/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong tiketing Riska Mawarsari menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Selasa (25/2/2020).

Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penipuan tersebut menjalani sidang pembacaan eksepsi pada (18/2/2020) beberapa waktu lalu.

Pada sidang ketiga ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas eksespsi tersebut.

Tim kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan investasi Bodong Tri Widiastuti mengatakan, terdakwa menyampaikan eksespsinya bahwa kasus tersebut masuk ke dalam ranah perdata.

Namun eksespsi tersebut dipatahkan oleh JPU pada sidang ketiga ini.

"Hari ini itu semua sudah dipatahkan dan dijawab oleh jaksa penutup umum bahwa terdakwa itu hanya melihat sebagian dari seluruh perkara," katanya usai mengikuti sidang.

Dalam sidang tersebut JPU mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah menjalin hubungan kerjasama dengan korporasi atau perusahaan yang menyediakan jasa tiketing.

"Nah itu menunjukkan bahwa sudah terpenuhinya unsur penipuan, dan oleh karena itu dakwaan sudah jelas tepat dan sesuai dengan aturan kitab undang undang hukum acara pidana, kemudian oleh karena itu jaksa mohon agar majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan tetap melanjutkan perkara ini," ujarnya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 Maret 2020 mendatang dengan pembacaan putusan.

"Kami percaya bahwa majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan memberikan keputusan seadil adilnya buat pelapor, jadi kita lihat saja nanti," katanya.

Kasus dugaan investasi bodong tersebut sudah dilaporkan sejak akhir 2018 lalu.

Kasus tersebut terus bergulir dengan banyaknya korban yang melaporkan karena merasa dirugikan dengan investasi tersebut.

Pada 28 November 2019 para korban dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polresta Bogor Kota untuk memgetahui kasus tersebut.

Saat ini kasus dugaan investasi bodong itu pun sudah dilimpahkan ke pengadilam dan dalam proses tahapan sidamg ketiga.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved