Mulai Berguguran, Hanya 43,7 Persen Peserta SKD CPNS 2019 Umum yang Lulus Passing Grade
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2020 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD sudah dimulai sejak 27 Januari lalu.
Lebih dari 3 juta peserta berkompetisi memperebutkan 150 ribuan kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Data terbaru pelaksanaan SKD dari BKN, Rabu (26/2/2020), sudah 2.803.874 sudah mengikuti pelaksanaan SKD di sejumlah titik lokasi (tilok) yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika lolos SKD atau melewati nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, peserta akan diperingkat untuk kemudian dipilih pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah peserta SKB dibatasi yakni hanya tiga kali formasi jabatan yang tersedia. Dari data BKN, jumlah kelulusan untuk formasi umum yaitu 43,70 persen.
Lalu untuk tingkat kelulusan tenaga cyber 56,32 persen, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,20 persen, lulusan terbaik 91,98 persen, diaspora 100 persen, dan penyandang disabilitas 66,70 persen.
• Heran Peserta CPNS Bawa Jimat, BKN : Kan Jinnya Enggak Ngerti Komputer
• Ribuan Peserta CPNS Kota Bogor Jalani Tes SKD, Sekda Pastikan Tak Ada Kecurangan
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Tes tahap selanjutnya yakni SKB. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian. Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.