Nasib Pilu 3 Guru yang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai: Kepala Digunduli, Keluarga Dibully
Ketiga orang tenaga pengajar tersebut diduga mendapat perlakukan kurang baik dari aparat kepolisian yang dianggap menghina profesi guru.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar IYA.
"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tuturnya.
IYA akan menjalani proses hukum dan menerima segala risiko serta konsekuensi dari kelalaiannya.
"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Kompas.com)