2 Pria Kepergok Lakukan Hubungan Sejenis di Mushola, Ketahuan Saat Pengurus Nyalakan Lampu

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Shuterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Aksi dua pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) di sebuah Mushola bikin gegera warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Mengapa tidak, warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah itu tengah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam Mushola.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (5/3/2020), AKP Deny Akhmad mengatakan kejadian ini berawal ketika EPS dan ROP menumpang menginap di Mushola tersebut pada Minggu malam.

Kepada pengurus Mushola, keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata AKP Deny Akhmad.
Karena merasa kasihan, pengurus Mushola pun akhirnya mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushola

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushola itu," ucap AKP Deny Akhmad.

Pengurus dan warga sangat terkejut ketika mendapati kedua pria itu dalam keadaan telanjang.

Dua pria itu rupanya tengah melakukan berhubungan badan sesama jenis.

Cerita Mahasiswi yang Timbun 17.500 Masker di Apartemen, Ngaku Dapat Untung Segini dari Jual Online

Shafa Haris Dibawa Ambulans karena Demam Tinggi, Sarita: Lebih dari 40 Derajat dan Makin Parah

AKP Deny Akhmad mengatakan warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP untuk meluapkan kekesalan mereka.

Namun warga berhasil mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan keduanya ke Mapolres Solok.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata AKP Deny Akhmad.
Di Mapolres Solok, polisi pun melakukan

pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROP.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

AKP Deny Akhmad mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata AKP Deny Akhmad.

Dikritik karena Ungkap Identitas Pasien Corona, Walkot Depok Sebut Dapat dari Medsos, Yunarto Geram

Sule Batal Nikahi Pramugari Maret 2020, Andre Taulany Ingatkan Ini: Anak Masih Butuh Kasih Sayang

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Pemuka Agama Cabuli Jemaatnya di Rumah Ibadah

Kisah tragis membuka kasus dugaan pelecehan seksual seorang pemuka agama kepada jemaatnya di Surabaya.

Korban membuka fakta jika pemuka agama yang akan memberkati pernikahannya adalah pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

IW (26), perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pemuka agama berinisial HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

IW mengaku, jika dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak IW berusia 9 tahun.

"Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di rumah ibadah," terang dia.

Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pemuka agama HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Kakek Cabuli Siswi SMP di Ruang Keluarga, Korban Hamil

Anaknya Dicabuli Tetangga hingga Hamil, Seorang Petani di Cianjur Pingsan

Sementara itu, hingga saat ini, korban terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.

"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar dia.

Dia sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan.

"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar aktivis perindungan perempuan dan anak ini.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku, belum mendapatkan laporan tentang perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang pemuka agama kepada jemaatnya di Surabaya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, pemuka agama tersebut selaku terlapor akan diperiksa sebagai saksi.

"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).

Dalam proses penyelidikan, kata dia, semua pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, baik pihak pelapor maupun terlapor. (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved