Teror Virus Corona
Kronologi 2 Mahasiswa Terciduk Akan Kirim 200 Boks Masker ke Luar Negeri, Ngaku Dapat Upah Segini
Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi setelah hendak mengirimkan ratusan boks masker ke luar negeri saat virus corona telah masuk Tanah Air.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi saat hendak mengirimkan ratusan boks masker ke luar negeri saat virus corona telah masuk Tanah Air.
Ada 200 boks masker yang rencananya akan dikirim dua Mahasiswa berinisial Ja dan Jo itu.
Ratusan boks berisi ribuan masker itu akan dikirim dua Mahasiswa itu ke Selandia Baru.
Pihak kepolisian menggagalkan pengiriman ribuan masker itu di hotel kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020).
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Edhy Gunawan mengatakan, pengiriman itu dilakukan di counter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut.
Dikatakannya bahwa pihaknya menggagalkan pengiriman tersebut lantaran saat ini di Makassar harga masker sedang tinggi.
Terlebih masyarakat pun membutuhkan demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Di-pending dulu karena wilayah kita khususnya Makassar membutuhkan juga. Kita pending dulu kirimannya," ujar Edhy seperti dilansir dari Kompas.com.
• Pemprov DKI Jual Masker Rp 300 ribu, PSI Tegur Anies Baswedan: Malah Cari Keuntungan dari Corona
• Dampak Virus Corona Belum Pengaruhi Jumlah Tamu yang Menginap di Hotel Bogor
Kini, dua Mahasiswa itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dua Mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polisi menilai dua Mahasiswa itu menyembunyikan barang yang penting berupa masker dalam waktu tertentu hingga terjadi kelangkaan barang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, dua Mahasiswa itu ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan secara intens.
"Sudah ditetapkan tersangka tetapi (sekarang) masih dalam proses pemeriksaan," kata Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).
Yudhiawan melanjutkan bahwa dua Mahasiswa tersebut mengumpulkan masker dari apotek di seluruh Kota Makassar hingga Takalar.

Dua Mahasiswa tersebut mendapatkannya dengan cara membelinya di sejumlah apotek.
"Ternyata (masker) itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Kota Makassar, Gora, dan Takalar," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan boks masker itu akan di kirim ke Selandia Baru yang disebut tengah membutuhkan.
"Barang ini akan dikirim ke New Zealand, katanya di sana sudah kekurangan stok dan saya yakin akan kembali dijual di sana," kata Yudhiawan.
Dijanjikan Rp 60 juta
Seperti diwartakan Kompas.com, Ja (22) mengaku jika ratusan boks masker tersebut berhasil dikirim ke Selandia Baru, maka dia akan mendapatkan upah hingga Rp 60 juta.
"Saya kumpulkan dulu di sejumlah apotek, kalau sudah sampai, baru saya ditransferkan sekitar kisaran Rp 50 - 60 juta," kata Ja saat diwawancara kala hendak diamankan di salah satu hotel di Makassar.
• Jual Masker Rp 250 Ribu Per Boks, Toko Aksesori Pakaian Digerebek Polisi
• Cerita Mahasiswi yang Timbun 17.500 Masker di Apartemen, Ngaku Dapat Untung Segini dari Jual Online
Ja mengaku mengumpulkan ribuan masker tersebut dalam kurun waktu 2 hari.
Dia mengatakan, untuk mengirim ke luar negeri, masker tersebut harus dikumpulkan dalam jumlah yang banyak agar keuntungan semakin besar.
Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan kedua mahasiswa tersebut tidak hanya sekali melakukan pengiriman dalam jumlah yang besar.
Sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut juga telah beberapa kali menjual masker di Bali dan Balikpapan.
"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan di Balikpapan," ujar Yudhiawan saat diwawancara wartawan, Rabu (4/3/2020).
Terungkap berawal dari laporan dari pejabat Wali Kota
Penangkapan dua Mahasiswa tersebut berawal dari informasi pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang kebetulan memiliki acara di hotel tempat 200 kotak masker hendak dikirim.
Saat itu, Iqbal mencurigai adanya banyak kardus di lokasi.
Setelah ditelusuri, termyata kardus tersebut berisikan masker.
"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di Hotel Horizon, ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," ucap Yudhiawan
Kejadian hampir serupa, polisi berhasil membongkar prakatik penimbunan masker di salah satu apartemen di Jakarta.
Pelaku rupanya seorang mahasiswi yang menimbun ratusan boks masker.
Padahal, masker menjadi salah satu yang paling dicari masyarakat sejak mewabahkan virus corona.
Diketahui, pasca merebaknya virus corona, masker dan hand sanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol menjadi barang langka yang ditemukan.
Sejumlah tempat seperti apotek, toko obat maupun minimarket sudah beberapa waktu belakangan tak lagi menjual dua benda tersebut lantaran kosongnya pasokan.
Sekalipun ada yang menjual, harganya sudah naik berkali lipat.
Mahasiswi berinisial TVH (19) sudha diamankan oleh polisi.

TVS diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
Pelaku merupakan salah satu universitas di Jakarta Barat.
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita ratusan boks masker.
"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/3/2020) mengutip Tribun Jakarta.
Dijual Online
Pelaku menjual masker secara online untuk memperoleh keuntungan yang berlipat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 17.500 masker berbagai merek.
"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.
TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.
Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.