Kabar Artis

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Sahabat Beri Dukungan untuk Nyai

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberataan kepada majelis hakim.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eksepsi atau nota keberatan pembawa acara Nikita Mirzani ditolak pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Berikut rangkuman Kompas.com dari sidang perkara penganiayaan oleh Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief tersebut.

1. Eksepsi ditolak

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberataan kepada majelis hakim.

Akan tetapi pada Senin (9/3/2020) nota keberataan atau eksepsi yang telah dibacakan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim.

Sidang pun akan berlanjut pada Kamis (12/3/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.

"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.

2. Tak mempermasalahkan

Meskipun eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani tidak mau kecewa. Dia hanya mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang-sidang selanjutnya.

"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.

Nikita Mirzani Rela Lakukan Ini pada Mendiang Olga Demi Jadi Artis, Billy Sindir: Cabe-cabean Banget

Ayu Ting Ting Pamer Foto Bareng Vicky Nitinegoro, Nikita Mirzani Salah Fokus : Eh Tangannya Apa Deh

3. Sidang jadi dua kali seminggu

Sidang lanjutan kasus penganiyaan yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa akan digelar dua kali dalam seminggu.

Nikita pun yang mendengar hal tersebut hanya bisa pasrah. Walau menyita waktunya, Nikita berharap agar sidang tersebut dapat segera selesai.

"Iya kalau untuk kerjaan iya (waktunya tersita). Mengurus anak jadi terhambat," kata Nikita.

"Tapi enggak apa-apa seminggu dua kali, semoga cepat selesai persidangannya. Ini kan tadi sudah dibilangin nanti agendanya ada saksi-saksi, bukti," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved