Mulai 16 Maret 2020 Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pun telah mengumumkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online yang baru.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ojek Online 

"Kedepan saya kira driver jangan terlalu menggunakan massanya untuk menekan pemerintah, menekan masyarakat, karena itu menjadi sebuah prosedur yang buruk," kata Tulus Abadi masih melansir sumber yang sama.

Tulus Abadi menjelaskan, proses kenaikan atau kebijakan publik harus berbasis sebuah kebutuhan.

Ia pun mengingatkan agar mitra ojek online memberikan keamanan bagi konsumen berupa masker dan helm.

Tulus Abadi pun mendorong aplikator untuk memberikan asuransi perlindungan pada konsumen yang menggunakan jasa ojek online.

(Tribunnews.com/R Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Rinciannya,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved