Breaking News

Viral Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mall Medan- Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Dipenjara 6 Tahun

Viral Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mall Medan- Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Dipenjara 6 Tahun

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
shutterstock
ilustrasi bunuh diri dnegan loncat 

“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

Ramuan Air Jeruk Nipis dan Jahe Punya Banyak Khasiat Bila Dikonsumsi Rutin, Ini Penjelasannya

MA Ketuk Palu Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarif Iuran Terbarunya

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.

Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:

"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Syahnaz Dituding Nikah dengan Jeje Hasil Selingkuh, Mama Amy Semprot Keras: Kalo Bukan Jodoh Ya Udah

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.

Artikel ini tayang di Intisari --  Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mal Medan Viral: Awas, Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Buat Anda Dipenjara 6 hingga 12 Tahun

Sumber: Intisari
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved