Pengakuan Polisi Gadungan Kekurangan Modal Nikah, Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan

Seorang lelaki ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap wanita. Pelaku juga mengajak korban berhubungan intim.

(TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang lelaki di Jakarta Selatan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

Lelaki berinisial MYA (25) ini memeras korbannya dengan mengaku sebagai seorang polisi.

Saat beraksi, polisi gadungan itu membawa lencana, HT, dan borgol.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban berinisial AS ini mengenal korban dari aplikasi chatting.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku pun berkomunikasi dengan korban hingga mengajak berpacaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nur Widajati.

"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020).

Cerita Warga Pamijahan Bangun Tenda Terpal di Tengah Sawah Pasca Diguncang Gempa : Mau Gimana Lagi

Pengakuan Ibu Ditangkap Setelah Sebar Hoaks Soal Corona di Lampung, Sebut Stres

Kemudian pelaku dan korban bertemu di satu hotel kawasan Cipulir Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2020).

Saat bertemu di kamar hotel, pelaku pun menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korban.

Pelaku lantas menuding korban sebagai wanita panggilan.

"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," terangnya.

MYA kemudian memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta.

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Jika tidak, maka pelaku mengancam korban akan ditangkap.

Saat itu, korban tidak memiliki uang yang diminta polisi gadungan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved