Motif Kakek Bunuh Menantunya Terungkap, Ini Alasan Mayat Korban Dibiarkan 4 Hari Di rumahnya

Para penghuni rumah yang tinggal di sana selain tersangka dan korban, adalah istri tersangka dan anaknya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Ilustrasi
Tewas Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Insiden pembunuhan yang dilakukan seorang kakek berusia 85 tahun cukup menghebohkan warga.

Pasalnya, sang kakek tega meghababisi nyawa menantunya sendiri, Muzeli (55).

Seperti ketahui, warga dibuat heboh dengan ditemukannya mayat Muzeli yang sudah membusuk di rumah yang dihuni pelaku dan istrinya.

Muzeli tewas ditangan mertuanya Sumar dengan cara dicekik.

Bahkan, pelaku sengaja membiarkan mayat Muzeli selama berhari-hari di rumahnya.

Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

Polisi pun telah mengamankan kakek Sumar dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap motif sang kakek menghabisi nyawa Muzeli di rumahnya.

“Hasil penyelidikan kami, Sumar mengaku telah melakukan pembunuan pada korban,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif di ruangannya mengutip kepada Kompas.com.

Menurut dia, Sumar membunuh korban dengan cara mencekik korban saat tertidur di dalam kamar pada Sabtu (7/3/2020) malam pukul 21.00 WIB.

Tidak ada saksi mata ketika Sumar mencekik Muzeli.

"Tapi tersangka memberitahu istrinya ( Loginten), dalam bahasa Madura kalau dirinya baru membunuh Muzeli.

Mayat di dalam rumah warga Jember yang diteukan sudah hampir membusuk.
Mayat di dalam rumah warga Jember yang diteukan sudah hampir membusuk. (KOMPAS.com/Dokumentasi Polsek Sumberbaru)

Motif pembunuhan itupun terungkap.

Sang kakek diduga sakit hati karena setiap hari dihina oleh korban.

“Mereka tinggal satu rumah, korban sering menghina tersangka karena tinggal, makan dan tidurnya menumpang,” papar Arif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved