Teror Virus Corona
Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan Jika Anda Mengalami Gejala Virus Corona
Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
Pemeriksaan spesimen
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif:
- maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.
- Sampel akan diambil setiap hari.
- Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b. Jika hasilnya negatif:
- Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Anda sehat, tetapi:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali.
Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
• Jokowi Larang Kepala Daerah Lakukan Lockdown, Wali Kota Malang Beri Klarifikasi: Bukan Otoritas Saya
2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.
Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona",