Teror Virus Corona

Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan Jika Anda Mengalami Gejala Virus Corona

Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

Istimewa
Coronavirus menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali informasi adanya kasus kluster pneumonia dengan penyebab penyakit yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyebaran virus corona atau Covid-19 terus meluas di Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri.

Tercatat hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).

Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.

Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.

Berikut protokolnya dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Kriteria tidak sehat

  • Demam lebih dari 38 derajat celsius dan
  • Batuk/pilek/nyeri tenggorokan

Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Antisipasi Corona, Seluruh Ruangan di Polres Bogor Disemprot Disinfektan

Tindakan saat berobat ke fasyankes

  • Gunakan masker.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening

Diantar ke rumah sakit rujukan

Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pasien dalam pengawasan

Di RS rujukan, Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Pemeriksaan spesimen

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif:

  • maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.
  • Sampel akan diambil setiap hari.
  • Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif:

  • Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Anda sehat, tetapi:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali.

Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

Jokowi Larang Kepala Daerah Lakukan Lockdown, Wali Kota Malang Beri Klarifikasi: Bukan Otoritas Saya

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved