Terkuak Motif Pemotor yang Viral Bonceng Bocah Lalu Berhenti di Gang, Bilang Mahal Bila Kencan
Pemotor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka. Terungkap fakta baru.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengendara motor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka.
Lelaki berinisial SDA (26) ini menjadi tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 76 f UU RI No 35 2014 tentnag Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jc Pasal 83 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya aksi SDA ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, ia membonceng seorang bocah lalu berhenti di sebuah gang kecil kawasan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
Tidak diketahui pasti apa yang dilakukan lelaki tersebut kepada bocah tersebut.
Namun, dalam rekaman CCTV yang beredar itu terlihat lelaki itu sempat seperti membuka resleting celananya.
Peristiwa itu diketahui mulai ramai diperbincangkan pada Jumat (13/3/2020).
Kini SDA telah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kota Gede.
• Pengakuan Polisi Gadungan Kekurangan Modal Nikah, Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan
• Kronologi Kepala Sekolah Selama 4 Tahun Cabuli Siswi SMA, Minta Dilayani di Ruangan dan di Rumahnya
Pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu ditangkap Sabtu (14/3/2020) dini hari di Sidoarjo.
Tersangka yang diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini adalah mantan mahasiswa PTN di Yogyakarta.
Pengakuan tersangka
SDA mengaku sempat melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.
Saat itu ketiga korban sebelumnya berhasil meloloskan diri dari niat tak baik SDA.
"Pernah tiga kali sebelum ini. Tapi ngga sampai ngapa-ngapain cuman mau dibawa tapi (korban) nggak mau sudah lari," kata dia saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers lanjutan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).