Ajak Patuhi Fatwa MUI, Quraish Shihab Samakan Zaman Sahabat Nabi: Dulu Bukan Soal Keselamatan Jiwa
Ia pun memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi yang tidak mengharuskan shalat berjamaah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M