Ajak Patuhi Fatwa MUI, Quraish Shihab Samakan Zaman Sahabat Nabi: Dulu Bukan Soal Keselamatan Jiwa

Ia pun memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi yang tidak mengharuskan shalat berjamaah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribun Bogor
Najwa Shihab dan Quraish Shihab 

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved