Teror Virus Corona
Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Quraish Shihab: Ulama Beri Fatwa
Dalam beberapa butir pasal fatwa MUI juga menyebutkan bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ulama dan juga cendekiawan Muslim prof H Quraish Shihab menanggapi soal Fatwa MUI terkait ketentuan sholat jamaah imbas dari merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pada Senin (16/3/2020) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam beberapa butir pasal Fatwa MUI menyebutkan soal sholat jamaah yang biasanya di masjid kini dianjurkan dilakukan di rumah saja.
Selain itu, Fatwa MUI pun menyebutkan bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur.
Hal tersebut karena seperti diketahui, pemerintah mengumumkan agar masyarakat Indonesia melakukan social distancing, termasuk dalam hal sholat.
Social distancing atau jarak sosial adalah mengambil jarak dengan menghindari kerumunan, pertemuan publik, dan tak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar.
Khawatir penularan virus corona atau Covid-19 semakin meluas, maka MUI mengeluarkan fatwa terutama soal sholat berjamah dan sholat Jumat
"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," begitu salah satu bunyi isi Fatwa MUI.
• Virus Corona Mewabah, Simak Tips Usir Rasa Bosan dan Sepi saat Jalani Aktivitas di Rumah
• Ikut Fatwa MUI, Aa Gym Tutup Masjid Daarul Tauhid: Insya Allah Tetap Mengalirkan Pahala yang Sama
• Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Tak Hadiri Ijtima Dunia di Gowa, Bandingkan Alasan Malaysia Lockdown
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman,
serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulisnya
Melihat hal tersebut, Quraish Shihab pun memberikan pendapatnya.
FOLLOW:
Dalam unggahan Instagram yang terverifikasi @najwashihab, Najwa Shihab menampilkan video sang ayah Quraish Shihab mengenai hukum Gatwa MUI tersebut.
"Hari ini #dirumahaja sambil video call sama abi @quraish.shihab. Kita ngobrol soal fatwa salat dan beribadah #dirumahaja," tulis Najwa Shihab di akun Instagramnya, Kamis (19/3/2020)
Diakui sang ulama, virus corona memang saat ini menjadi wabah yang snagat mematikan bagi manusia.