Teror Virus Corona
Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Quraish Shihab: Ulama Beri Fatwa
Dalam beberapa butir pasal fatwa MUI juga menyebutkan bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Nah sekarang, virus corona semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia," ujar Quraish Shihab.
• Cegah Wabah Corona, Ketua DPR Dorong Pemerintah Lakukan Tes Massal Covid-19 Secara Gratis
• Update Data Pasien Virus Corona di Indonesia Hari Ini : 15 Sembuh dan 25 Meninggal Dunia
Maka dari itu, terkait adanya wabah ini, Quraish Shihab sama sekali tak menganjurkan umat muslim untuk sholat berjamaah di masjid ataupun mushola.
Tak terkecuali sholat Jumat.
"Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah, bahkan sholat Jumat," ucap Quraish Shihab.
Lantas, Quraish Shihab pun memaparkan kisah zaman Nabi Muhammad dulu yang pernah terjadi hal serupa.
Sehingga, Nabi Muhammad SAW pun langsung mengubah adzan sholat bagian 'marilah kita sholat' menjadi 'sholatlah di rumah masing-masing'
"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi, pernah terjadi hujan lebat, sehingga jalan becek.
Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan disebutkan hayya alash sholah, mari melaksanakan sholat, maka panggilan ketika berbunyi 'sholatlah di rumah kalian masing-masing," papar Quraish Shihab.
Adzan ini pun sempat diserukan juga di Kuwait beberapa waktu lalu imbas virus corona.
Maka dari itu, menurut Quraish Shihab Fatwa MUI ini ditujukan untuk kebaikan umat muslim bersama dalam hal kesehatan
"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa, tapi ditujukan untuk kesehatan dan kemudahan. Itu menurut pandangan agama," tandasnya.
• Virus Corona Mewabah, Simak Tips Usir Rasa Bosan dan Sepi saat Jalani Aktivitas di Rumah
• UPDATE Virus Corona di Kabupaten Bogor, 108 Kasus dengan 22 Pasien Dalam Pengawasan
Isi Fatwa MUI soal sholat berjamaah
Seperti apa isi Fatwa MUI wabah Clengkap erkaittovid-19?
Berikut isi lengkapnya seperti dilansir TribunnewsBogor.comm dari Kompas.com:

Ketentuan Hukum