Teror Virus Corona

Ganjar Beri Klarifikasi Soal Kota Tegal Lockdown : Hanya Mengurangi Pergerakan Warga

Ganjar mengatakan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono bukan menerapkan lockdown.,Namun, ia hanya mengurangi pergerakan warganya untuk mencegah penular

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ditemui di UNS Solo, Jawa Tengah, Rabu (4/3/2020). 

Namun hal itu harus seizin Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.

Dedy Yon menjelaskan, Pemerintah Kota Tegal tetap menaati aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"Kita akan taat. Kalau istilahnya harus diganti, akan kita ganti."

"Kalau Pak Ganjar, selagi masyarakatnya, di Jawa Tengah aman, saya yakin Pak Ganjar mendukung," kata Dedy Yon usai rapat bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19, Jumat (27/3/2020).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan keterangan jumlah pasien ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang diisolasi di wilayah Kota Tegal. Konferensi Pers berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan keterangan jumlah pasien ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang diisolasi di wilayah Kota Tegal. Konferensi Pers berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam. (istimewa)

 

Dedy Yon mengaku kebijakan yang ia buat guna membatasi warga dari luar daerah masuk ke Kota Tegal.

Menurut Dedy, hanya jalur masuk ke Kota Tegal yang ditutup.

Namun jalur provinsi dan jalur nasional tetap dibuka.

Ia juga mengimbau, masyarakat tetap berada di rumah selama masa isolasi lokal.

Terkecuali jika ada keperluan atau kepentingan yang mendesak.

Syarat baru bagi PKL di Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon juga memberlakukan syarat baru bagi PKL dan pengusaha kuliner.

Ia menyarankan agar mereka tidak melayani pembeli makan di tempat, selama wabah corona.

Meski begitu, padagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat.

Syarat pertama pedagang harus melayani jual beli dengan sistem online atau pengiriman.

Opsi lain, pedagang tidak boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved