Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Wabah Corona, Ini Penjelasannya

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 disepakati ditunda akibat pandemi virus corona.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
ILUSTRASI - Pilkada 

Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.

"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional.

Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Hingga saat ini, Senin (30/3/2020), sebanyak 1.414 orang di Indonesia telah terinfeksi.

Selain kenaikan jumlah kasus positif, angka kematian juga bertambah menjadi 122 orang.

Pasien sembuh juga dilaporkan terus meningkat, kini 75 orang.

(Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono) 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved