Pengemudi Brio yang Tabrak Lansia di Karawaci Konsumsi Miras, Sempat Jambak Istri Korban Saat Nangis
Pengemudi Brio Tabrak Lansia di Karawaci hingga Tewas, Konsumsi Miras dan Aniaya Istri Korban
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perilaku pengendara mobil Honda Brio yang tabrak pria hingga tewas di Jalan Kalimantan, Perumahaan Lippo Karawai, Kota Tangerang menjadi perbincangan publik.
Wanita berusia 26 tahun tersebut menabrak pria berusia 51 tahun, Andre Njotohusodo, yang tengah jalan kaki bersama seorang anak dan seekor anjing pada pukul 16.25 WIB, 29 Maret 2020.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan Aurelia Margareta Yulia mengendarai mobil plat nomor B 1578 NRT.
Ia mengemudi dari arah Palem Semi, menuju ke arah Jalan Kalimantan.
Saat menikung ke kanan, kata Rachim, tiba-tiba kendaraan tersebut hilang kendali ke arah kiri hingga menabrak pejalan kaki.
Setelah menabrak pejalan kaki, mobil tersebut kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
• Chord Gitar Pelukku untuk Pelikmu dari Fiersa Besari, Beserta Link Download Lagu
• Bentuk RW Siaga Covid-19, Wakil Wali Kota Bogor Minta Pak RT Pantau Tamu yang Datang
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Freeport Beri Bantuan Rp 5 Miliar
Aniaya Istri Korban
Keponakan Andre Njotohusodo, Dearyani Eka Dharma mengatakan saat itu pamannya sedang jogging sore bersama anak dan hewan peliharaannya.
Namun baru berjarakn empat rumah, tiba-tiba saja mobil yang dikendarai Aurelia Margareta Yulia menabrak anak korban.
"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
• Perangi Covid-19, Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
• Alhamdulilah, 4 Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh, Makan dan Minum Ini Selama Dirawat
• Trik Buat Format Tulisan Unik di WhatsApp, Bisa Membuat Teks Warna-warni
Istri korban langsung mendatangi lokasi.
Menurut Dearyani, tantenya histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.
Tak terima dengan amarah istri korban, menurut Dearyani, pengemudi tersebut sempat menganiaya tantenya.
"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.
• Heboh Kabar Syekh Puji Nikah Lagi dengan Bocah 7 Tahun, Nafa Urbach Geram: Contoh Orang Gak Bermoral
• Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA Selama 3 Bulan, 900 VA Diskon 50 Persen
• Arti Mimpi Tersesat Kemungkinan Sedang Mengabaikan Sesuatu yang Penting, Ini Kata Psikolog
Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku.
Saat ini, kata Dearyani, tantenya masih depresi.
"Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.
Konsumsi Minuman Keras
Melansir Kompas.com, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan setelah penabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).
Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
• Akses Keluar Masuk Wilayah Bogor Akan Dibatasi, KRL Bogor-Jakarta Masih Normal

Heri mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.