Dapat Untung Rp 28 Juta, Penipu Modus Jual Masker Murah Gunakan Uangnya untuk Bayar Tiket Konser
Penipuan pertama dilakukan pada 4 Februari 2020 dan berhasil meraup uang sebesar Rp 2 juta dari korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Februari 2020 Setelah lama berselang, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan tersangka DA di rumahnya.
Tersangka dibekuk di kediamannya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 27 Maret 2020 lalu dengan beberapa barang bukti di antaranya KTP tersangka, satu buah ATM Bank OCBC dan sebuah ponsel Iphone Xs.
"Tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam PAsal 378 KUHPidana dan atau PAsal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipu Modus Jual Masker Murah Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Bayar Tiket Konser"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina