Teror Virus Corona
Sebut Penyebaran Covid-19 di DKI Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Minta Penetapan Status PSBB
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta penetapan status pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemprov DKI Jakarta akan mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait kondisi dan situasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta yang sudah mengkhawatirkan.
Penetapan status PSBB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru saja diterbitkan.
"Hari ini kami akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, meminta untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat melaporkan tentang Covid-19 kepada Wakil Presiden Maruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, kata dia, Pemprov DKI telah mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembatasan ekstrem berupa karantina wilayah awal pekan lalu.
• Corona Merebak, Kendaraan yang Masuk ke Kawasan Puncak Bogor Turun Drastis, Ini Data Lengkapnya
• Pemkab Bogor Bakal Naikkan Anggaran Penanganan Covid-19, Bupati : Kebutuhan Meningkat
Namun, karena sudah terbit PP PSBB, pihaknya pun melakukan langkah selanjutnya sesuai PP tersebut, yakni mengirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendapat persetujuan agar Jakarta dapat status PSBB.
"Tapi ada concern-nya karena dalam PP 21 itu, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi, sementara episenternya tiga provinsi. Karena Jabodetabek ada yang Jawa Barat dan Banten," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri khusus kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang meliputi tiga provinsi tersebut.
• Cindri Wahyuni Garda Terdepan Covid-19, Curhat Soal Kelangkaan Masker: Kami Sungguh Sangat Berhemat
• Pasien Positif Corona yang Sembuh di RSUP Persahabatan Kini Jadi 22 Orang
Sebab, kata dia, batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus-kasus Covid-19 di Jabodetabek.
Anies melaporkan, per tanggal 2 April 2020, di Jakarta sudah ada 885 kasus Covid-19 positif.
Sebanyak 561 pasien masih menjalani perawatan, 181 orang yang melakukan isolasi mandiri, dan 53 orang sembuh.
Adapun yang meninggal dunia mencapai 90 orang.
• Update Virus Corona Jabar : Sebanyak 10.597 Warga Jalani Rapid Test, 409 Positif Covid-19
"Jadi kira-kira, 885 positif, 90 meninggal artinya case fatality rate-nya 10 persen. 10 persen itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global," kata dia.
Angka global saat ini menunjukkan 4,4 persen, sedangkan Jakarta berada di atas 10 persen.
Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan.