Teror Virus Corona

Karena Wabah Corona, Apa Hukumnya Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut? Ini Penjelasan MUI

Jemaah bisa menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut

handover
ilustrasi pelaksanaan sholat. 

Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat)," papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi: orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan Salat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama.

"Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan Shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

"Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia. (aji/cetak)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apa Hukumnya Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut? Ini Penjelasan MUI Hukum Salat saat Ada Wabah

Editor: Catur waskito Edy

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved